Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kalimantong, Langkah Awal Menujuh Kemandirian Desa
Rungan Kalimantong, 23 Mei 2025 — Pemerintah Desa Kalimantong menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Jumat , 23 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekcam Brang Ene ibu Yuliana,S.IP, Pendamping Desa Saharuddin,A.Md, Babinsa,Bhabinkamtibmas, Perwakilan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Kalimatong yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Selanjutnya, sambutan sekaligus pemyampaian materi tentang Apa itu KMP oleh perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Sumbawa Barat yang memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
- Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
- Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
- Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Forum kemudian menetapkan tiga orang sebagai pimpinan musdes, yaitu Ayubar,S.IP, Faizal Usman , dan Hasanuddin Karing. Di bawah arahan pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.
Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
Ketua : Hamzah,S.Pd
Wakil Ketua Bidang Usaha : Rifqi Aldi Fiatama,S.Sos
Wakil Ketua Bidang Anggota : Sitti Mandiana
Sekretaris : Khainuddin HI,S.IP
Bendahara : Kurnia MIftarini,S.Bio.Tek
Sedangkan Simpanan Poko Sebesar Rp 100.000/ Orang , dan simpanan wajib sebesar Rp 25.000 / Orang / Bulan
Selain itu, forum juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi, yaitu:
Ketua Pengawas : AYUBAR,S.IP
Anggota : MUHAMMAD SALEH
Anggota : ZULKARNAIN,S.Pd
Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Kalimantong secara berkelanjutan. ( HK )
Wshd
24 Januari 2025 14:50:46
Semoga Desa Kalimantong menjadi Desa percontohan di Kab. Sumbawa Barat...